Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konstitusi Diabaikan, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

KAJEN, 11 Agustus 2023 - Dalam upaya tak henti-hentinya memperjuangkan kesejahteraan dan martabat para guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus menjajaki berbagai jalan demi mencapai tujuan nobelnya. Dalam perjalanan ini, tak jarang rintangan dan hambatan harus diatasi.

"Dalam upaya ini, kita sudah mencoba berbagai cara, dari permohonan lembut hingga berpegang pada konstitusi, namun sayangnya masih diabaikan. Pertanyaannya, jika cara-cara tersebut tidak membuahkan hasil, apa lagi yang bisa kita lakukan? Saya rasa saatnya kita harus bersatu dan mempertimbangkan langkah-langkah lebih tegas, bahkan melalui aksi besar di Senayan," tegas Ketua PGRI Jateng, Dr H Muhdi SH MHum, saat menjelaskan perjuangan PGRI dalam meraih tunjangan profesi guru.

Dalam rangka menyampaikan semangat perjuangan dan memperdalam pemahaman terkait isu ini, Sosialisasi Perjuangan Organisasi dan Daspen PGRI Jawa Tengah digelar. Dr Muhdi menambahkan, konsistensi luar biasa diperlukan dalam perjuangan ini agar tunjangan profesi guru bisa diwujudkan. Terlepas dari telah adanya peraturan undang-undang, nyatanya implementasinya masih mengalami hambatan.

"Meski undang-undang telah mengamanatkan bahwa tunjangan profesi guru harus direalisasikan dalam waktu 12 bulan, namun pemerintah belum menjalankannya sepenuhnya. Ini mengarahkan guru untuk bergerak, menuntut agar proses sertifikasi yang menjadi pondasi tunjangan profesi dapat dipercepat," urai Dr Muhdi.

Dalam konteks ini, Dr Muhdi menjelaskan bahwa seiring dengan rencana implementasi sertifikasi, banyak guru yang usianya sudah senja dan akan segera memasuki masa pensiun. Jika mereka harus terus menanti giliran sertifikasi, maka ada potensi besar bahwa mereka tak akan pernah merasakan tunjangan yang seharusnya. Karena itu, ide tentang pemberian afirmasi untuk sertifikasi melalui portofolio, terutama bagi guru yang mendekati masa pensiun, diusulkan.

Tak hanya sampai di situ, perjuangan PGRI terus berlanjut. Pada saat banyak guru belum mendapatkan sertifikasi, muncul RUU Sisdiknas yang menjadi omnibus law. Isu ini meresahkan, mengingat RUU Sisdiknas menggabungkan tiga undang-undang termasuk UU Guru dan Dosen yang bisa mengancam eksistensi tunjangan profesi guru.

"Berkat kerja keras Ketua Umum PGRI, Prof Unifah Rosyidi, yang melakukan lobbying langsung kepada Presiden Jokowi, RUU ini berhasil ditunda saat akan masuk prolegnas prioritas. Ini memberikan kita waktu untuk merevisi undang-undang tersebut, meskipun belum ada tenggat pasti," pungkas Dr Muhdi.

Dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Dana Santunan Purna Tugas (Daspen) PGRI Jawa Tengah oleh Wakil Ketua PGRI Jateng dan Ketua Daspen PGRI Jateng, H Sakbani SPd MH. H Sakbani menjelaskan sejarah pendirian Daspen yang dimulai sejak tahun 1985 oleh Ketua PGRI Jateng, Karseno, dan baru beroperasi pada tahun 1986.

"Daspen lahir seiring dengan Dana Santunan Pendidikan (Dansos). Pada masa Ketua PGRI Jateng, Pak Karseno, Daspen berfungsi memberikan santunan kepada guru yang memasuki masa pensiun. Sedangkan Dansos memberikan santunan bagi guru yang meninggal dunia sebelum pensiun," ungkap H Sakbani.

Selain H Sakbani, hadir pula sejumlah tokoh dalam acara tersebut, seperti Wakil Sekretaris PGRI Jateng, Drs Wahadi MH, Wakil Bendahara Muslih M.Acc, dan berbagai jajaran anggota serta pengurus PGRI dari berbagai kabupaten dan kota. #PGRI #PerjuanganGuru #PendidikanMaju #DaspenPGRIJateng

Posting Komentar

0 Komentar