Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PGRI Ingatkan Pemerintah Tentang Kebijakan Untuk Guru Honorer

Dari Jumpa Pers PGRI Provinsi Jateng PGRI Ingatkan Pemerintah Tentang Kebijakan Untuk Guru Honorer
PGRI Juga Berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menunjukkan Komitmenya Menegakkan Aturan dengan Mengangkat Guru Honorer Menjadi PPPK Sebelum 28 November 2023. Ini juga Berlaku untuk Tenaga Kependidikan

Semarang, Rabu (8/6)-Kominfo PGRI Jateng. Pada akhir Mei 2022 Pemerintah melalui Menpan RB telah menerbitkan Permen PAN RB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerinyah Pusat dan Daerah.

Terkait dengan hal tersebut, PGRI Jawa Tengah telah melakukan telaah dan kajian khususnya yang berkaitan dengan keberadaan guru honorer di sekolah sekolah negeri yang jumlahnya masih cukup banyak.

Bagaimana nasib mereka jika pada 28 November 2023 mereka belum diangkat sbg ASN?

Demikian diungkapkan Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah Drs. Aris Munandar MPd mengawali acara jumpa pers di kantor PGRI Jateng, Rabu (8/6).

Ketua PGRI Jateng Dr.Muhdi SH MHum selanjutnya mengungkapkan, PGRI menaruh perhatian besar terhadap keluarnya PermenPan RB tersebut, oleh karena dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap nasib guru-guru honorer khususnya dan kelangsungan pendidikan bagi peserta didik.

Dijelaskan oleh Dr. Muhdi, Permenpan RB tersebut telah menetapkan batas waktu keberadaan pegawai non ASN (termasuk guru homorer) selambat lambatnya tgl 28 November 2023 harus berakhir (sdh tidak ada lagi). Pada sisi yang lain, Dr Muhdi melanjutkan, penyelesaian guru honorer saat ini masih menyisakan banyak masalah. Antara lain kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK dengan kuota 1 juta guru belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota. Terbukti dalam formasi 1 juta guru PPPK tahun 2021 banyak daerah yg mengajukan dengan jumlah tidak sesuai kebutuhan atau kuota yg ditetapkan.

Alasan mereka adalah siapa yg akan membayar guru PPPK itu, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan anggaran untuk gaji PPPK itu dari pusat.

"Ini nenunjukkan bahwa pemerintah daerah saja tidak percaya dengan pemerintah pusat. Bagaimana persoalan guru honorer akan selesai jika kebijakan pemerintah pusat ini tidak didukung oleh daerah?", ujar Dr. Muhdi.

Oleh karena itu, Dr Muhdi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama sama menunjukkan komitmenya menegakkan aturan dengan mengangkat guru guru honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Ini juga berlaku untuk tenaga kependidikan. "Kalau mereka tidak diangkat sebagai ASN (PNS atau PPPK) berarti pemerintah tidak bertanggung jawab", tegas Dr. Muhdi.

Dan dampaknya, lanjut Dr Muhdi, selain guru guru honorer akan kehilangan pekerjaan juga proses pendidikan akan berhenti karena banyak kelas yg tidak ada gurunya. "Kalo pendidikan berhenti siapa yg dirugikan, tentu masysarakat bangsa dan negara ini akan menanggung akibatnya", jelas Dr Muhdi. (pur/wis,)

Posting Komentar

0 Komentar