Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalankan Tugas Profesi, Guru Berpegang pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Dari Talkshow Pakar Hukum Perlindungan Guru PGRI Jateng Dr. H Sapto Budoyo SH MH di TVRI Semarang:

Jalankan Tugas Profesi, Guru Berpegang pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Semarang-Infokom PGRI Jateng.
Sungguh mengkhawatirkan profesi guru di Pertiwi ini. Betapa tidak..! Profesi guru di Indonesia hingga saat ini masih sangat rentan hukum. Artinya, kasus-kasus profesi guru yang mestinya masih dalam koridor 'sedang manjalankan tugas profesinya' dan penyelesaiannya cukup melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia) tetapi nyatanya, yang terjadi justru dihadapkan ke ranah hukum peradilan seperti kasus-kasus kriminal pada umumnya.

Pakar hukum perlindungan guru yang juga Wakil Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jawa Tengah Dr H Sapto Budoyo SH MH mengungkapkan segenap permasalahan perlindungan hukum bagi profesi guru itu, dalam siaran langsung acara dialog di TVRI Semarang pada Rabu (20/11).

Dr. Sapto menjelaskan,
perlindungan hukum guru saat ini telah diatur dlm UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008. Guru dalam menjalankan tugas profesinya harus berpegang teguh pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang merupakan acuan penting dalam perlindungan hukum profesi guru.

Hanya saja, lanjut Sapto,, dalam pelaksanaannya, banyak kelemahan-kelemahan yang terjadi saat eksekusi UU Perlindungan Hukum Guru tersebut.

Menurut Sapto, kelemahan-kelemahan tersebut bisa diidentifikasikan karena
belum optimalnya peraturan perundang undangan yang mengatur guru, dan sekaligus
belum optimalnya pemahaman tentang Kode Etik Guru Indonesia. 'Profesi guru juga belum memiliki hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum dalam menjalankan tugas profesinya', ujar Sapto.

Dia menambahkan, masih banyak kasus-kasus guru saat dalam menjalankan tugas profesinya justru dituntut dan dihadapkan ke ranah hukum. Hal ini semestinya harus dibawa terlebih dahulu ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia, tandas Sapto.

Yang tidak bisa dikesampingkan, Sapto menambahkan, ada kekhawatiran dan rasa ketakutan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didik karena berpotensi bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Perundang undangan Pidana lain.

Oleh karena itu, Dr Sapto Budoyo mengharapkan, Idealnya ada hak IMUNITAS terbatas pada guru saat menjalankan tugas profesinya. Artinya, ada hak untuk TIDAK dapat dituntut saat guru sedang menjalankan tugas profesinya. 'Pelanggaran guru saat menjalankan tugas profesinya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia' tegas Sapto (Wis)

Posting Komentar

0 Komentar