Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Semarang, Kamis (20/10)-Kominfo PGRI Jateng. Melalui Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 Pemerintah bertekad menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan hingga tahun 2025. Demikian antara lain yang terungkap dalam acara Ngobr-Us, dialog antara Ketua PGRI Jateng Dr. Muhdi, S.H, M.Hum dengan Up Radio Upgris, Kamis (20/10).

Dr. Muhdi menjelaskan, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru Dalam Jabatan dimaksud terdiri atas guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada dua katagori tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Dr. Muhdi bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui program PPG, bagi guru yang diangkat sampai tahun 2015, mereka akan diberikan pengakuan 24 SKS, berarti sisanya tinggal 12 SKS. Selanjutnya bagi guru yang diangkat tahun 2016 sampai 2025 diberikan pengakuan 18 SKS, sehingga sisanya masih 18 SKS. Tetapi mereka sama-sama harus mengikuti uji kompetensi.

Diungkapkan oleh Dr. Muhdi, jika pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi ini sampai tahun 2025, untuk guru-guru dalam jabatan ini berarti masih ada waktu 3 tahun. Sebagaimana sering disebut oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik jumlahnya ada 1,6 juta, berarti setiap tahun ada sekitar 533 ribuan guru dalam jabatan yang harus disertifikasi sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

Pada kesempatan tersebut Dr. Muhdi menyatakan saat ini banyak guru yang belum mengetahui adanya Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tersebut, untuk itu PGRI sebagai organisasi profesi guru merasa terpanggil untuk turut mensosialisasikan peraturan baru itu kepada para guru, khususnya bagi guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan agar mereka paham dan dapat mempersiapkan diri. (Pur/Wis)

Posting Komentar

0 Komentar