Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dr Muhdi: Jateng Dukung Penuh Langkah PB PGRI

Dari Diskusi Terbatas RUU Sisdiknas di PGRI Provinsi Jawa Tengah

Prof Dr Unifah: PGRI tetap tuntut tunjangan profesi  guru dan dosen muncul dalam RUU Sisdiknas
Dr Muhdi:  Jateng Dukung Penuh Langkah PB PGRI

SEMARANG - Kominfo PGRI Jateng Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi akan tetap memperjuangkan perubahan pada draf RUU Sisdiknas. Fokus utama perjuangan PGRI di antaranya tetap menuntut Tunjangan  Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD)" muncul dalam RUU Sisdiknas.

"Kami menuntut adanya revisi pada draf RUU Sisdiknas. Kami minta 'tunjangan profesi guru dan dosen' harus secara tegas tercantum dalam batang tubuh RUU Sisdiknas dan bukan dalam aturan peralihan", tutur Prof Unifah dalam Diskusi Terbatas RUU Sisdiknas di Gedung PGRI Provinsi Jawa Tengah, Sabtu 10 September 2022.

Lebih lanjut Prof Unifah menuturkan bahwa PGRI akan fokus pada perjuangan ini. Sebab ketika "tunjangan guru dan dosen hilang", maka tidak ada lagi payung hukum untuk mengeluarkan tunjangan profesi. 

"Yang paling terkena nanti guru dan dosen swasta. Guru dan dosen negeri juga sama. Siapa yang menjamin tunjangan dengan nama lain itu akan bertahan terus bila tak tercantum dalam undang-undang. Jangan-jangan hanya diberi beberapa kali, lalu dihapus juga," urai Prof Unifah. 

Selanjutnya Prof. Unifah mengajak untuk menggelorakan semangat dan menyuarakan serta melakukan gerakan dengan menyatakan bahwa guru adalah profesi, dan tunjangan profesi 1 kali gaji pokok PNS bagi guru ASN maupun non ASN sebagaimana diatur dalam UUGD harus tetap dimuat secara tegas dalam UU SISDIKNAS baru.

Dukung penuh PB PGRI

Selanjutnya, Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah, Dr Muhdi SH MHum menegaskan, PGRI Jawa Tengah  mendukung sepenuhnya keputusan PB PGRI. Keputusan PGRI yang dimaksud adalah keputusan untuk memperjuangkan Sertifikasi Guru dan Dosen agar tidak hilang dalam RUU Sisdiknas.

"Kami dari Jawa Tengah akan terus mengawal persoalan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan sertifikasi hilang dari rancangan undang-undang," tutur Dr Muhdi

Posting Komentar

0 Komentar